Monday 26 August 2019

Hukum forex dalam islam 2018


Hukum Forex Dalam Islamismo Antara Halal dan Haram Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Forex (Bolsa de câmbio) ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan berubah sem perdas semaseca mengikut kedudukan ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal dan Haram Sebenarnya aku memang dah agak pasti akan ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni dahulu sebelum aku menceburi dan mempelajari ilmu tentang analisis dalam dunia forex ni. Ini adalah susulan daripada entri aku yang bertajuk testando forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara kajian yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam dan aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertenhahan tahun lalu. Hukum Forex. Haram atau Halal KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasa itu, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang asing (forex) seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. 8220Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawanan dengan hukum Islam.8221 8220Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, 8221 katanya kepada pemberita selepas Mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran wang asing, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabitkan penggunaan internet di kalangan individual yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. 8220 Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau banco de banco banco ke dibenarkan. Kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, 8221 katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam Membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dikendalikan Banco Simpanan Nasional (BSN). Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak penal syariah Banco Negara pada muzakarah itu. 8220Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu tetapi kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islam iaitu Mudharabah, 8221 katanya. 8211 BERNAMA Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX Kepada yang masih kurang jelas, aku harap sangat korang dapat tengok sendiri dahulu dan Dengar penjelasan daripada beliau mengikut hukum FOREX dalam islam. Beliau adalah orang yang mahir dengan sistem forex yang dijalankan oleh banco-banco di seluruh Malásia dan melabelkan sistem forex ini ada dua cara. Jom saksikan. Lagi ulasan daripada pakar ekonomi islam: Ulasan: Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, ponto yang pertama yang menyebabkan untung rugi tidak menentu itu LANGSUNG tidak boleh dipakai kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada. Ponto yang kedua pula Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau banco de banco banco ke dibenarkan. Sedar atau tidak, perniagaan pertukaran wang como itu sebenarnya adalah sama adalah dengan Forex (câmbio) yang dilakukan oleh trader. Cuma perbezaannya ialah cara mata wang itu ditukarkan. Ia seolah-olah membenarkan apa yang baru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka dengan informasi yang dikongsikan dalam media massa kat Malásia ni sebab kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri sekalipun dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium (SSP) yang seolah-olah mempromosi orang ramai untuk menggunakan sistem itu daripada pihak banco BSN. Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX. Sila Abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan kalau berkenaan dengan hukum islam daripada ustaz atau ahli ulama yang mempunyai dua perkara. Yang pertama beliau haruslah sangat arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan sememangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat andaian mengikut hukum syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan olehJawatankuasa Fatwa Kebangsaan tetapi alangkah baiknya kalau disertakan dengan fakta yang sebenar seperti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX itu ada halal dan haramnya mengikut keadaan tersebut dan untuk pengetahuan anda semua, comerciante kebiasaannya FOREX ini hanya mengamalkan comércio mata wang secara sendiri dengan membuat analisa yang mantap sebelum melakukan comércio dan ini dinamakan spot trading dan bukannya foward trading. Apa itu spot trading e comercialização ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam video selama 7 minit lebih di atas. Ayat paling aku suka, Jangan bagi fatwa yang geral, yang umum. Contoh macam hukum makan ayam. Halal ke tak Mestilah halal. Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. ) Buka akaun trading percuma dan dapatkan bonus. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia: 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama: Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri Atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 2. 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) 8217 (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 4. 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viram bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 5. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 8. 8220Ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Catatan: Sekedar berbagai pengalaman saja, mungkin saya salah seorang yang termasuk belum sukses bermain Trading Forex. Saya pernah mencoba bermain Trading Forex menggunakan uang salah satu teman saya dengan modal awal sebesar Rp. 5 Juta. Dalam tempo 2 Minggu saya berhasil meningkatkannya equitynya menjadi Rp. 60 Juta lebih dalam konversi rupian. Setelah dicairkan saya juga mendapatkan sedikit imbalan. Dalam permainan berikutnya saya ikut bermain lagi dengan modal awal Rp. 15 Juta dan dalam beberapa hari sempat menjadi Rp.35 Juta. Kemudian pada suatu waktu setelah Shalat Isha kira-kira pada geléia 8.30 malam sempat saya stress melihat pasar yang tidak terjadi seperti yang saya harapkan. Saya memasang beberapa abrir posisi karena merasa yakin dari informada teman yang juga sedang bermain Trading di tempat berbeda melalui YM dia meyakinkan saya bahwa pasang saja OP Comprar dan apa yang teradi dalam hitungan menit uang saya habis dalam sekejap dan yang tersesisa beberapa rupiah saja. Sempat saya berfikir wah8230saya bisa kaya sehari tetapi saya juga bisa miskin dalam sehari. Semenjak itu saya menyatakan istirahat dan tidak lagi mau bermain real, sesekali dalam beberapa waktu jika rindu saya kembali membuka account Demo dan ikut klik sana klik sini ele ele. Saran saya kepada Saudaraku pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan Anda ikut bermain dalam bisnis ini. Belajarlah dengan seksama sebelum Anda melakukannya. Sekalipun cukup banyak indikator yang dishare por Tradutor de internet tetapi indikator terseb, tidak ada yang berlaku topcer untuk selamanya. Pasar sewaktu-waktu bisa berubah dalam sekejap8230maka sebaiknya bukalah Abrir Posisi dengan volume yang betul-betul aman bagi equidade Anda sekalipun pasar berbalik arah sebesat 250 pip. Jangan menjadi orang pemimpi atau hanya dengan berharap-harap seperti jika saya membuka Aberto Posisi menggunakan Lote 1 atau yang lebih besar pasti saya lebih cepat meningkatkan equity saya, semoga pasar saat ini sesuai dengan posisi yang sedang saya buka Comprar atau Sell. Saya kira jika saya ikut bermain lagi seperti yang pernah saya lakukan sebelumnya mungkin saya jauh lebih berhati-hati dengan memperhatikan keamanan equity shargan jumlah OP yang sudah diperhitungkan. Tetapi saya masih ragu dengan hukun bagaimana jika uang yang digunakan untuk membayar saya adalah uang para koruptor, uang para pelacur, uang para perampok, uang para penipu yang ikut bermain Trading tetapi karena mereka gagal uang mereka bercampur jadi satu di dalam pasar Forex. Dan .. karena ilmu dan kemampuan menganalisa yang Allah SWT berikan..kepada saya dan juga Trader lain tentunya, jika mereka membayar saya apakah uang yang saya terima benar-benar bersih dari hukum halal, ataukah masih bercampur dengan uang tidak halal8230 wallahu 8216alam bissawab HUKUM TRADING FOREX dan TRADING KOMODITI Trading, berarti perdagangan yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Trading Forex Menurut istilah forex (câmbio) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di money changer atau secara non fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Banco, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya rekening Banco dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex. Tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan banco ataupun corretor dengan menggunakan sarana internet (sistema MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transferência via ATM, via SMS banking, via internet banking. Berarti Trading komoditi, adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) 8211 Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar mata uang Negara, sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. 8211 Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (corretor) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading forex. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang e bursa internasional melalui broker. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya EUA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forex ada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Por exemplo Ibnu Hibban). Trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. Negociação forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 trading komoditi Tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). . 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). Tunger persa bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Menunaikan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening banco juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristian permainan perimane perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi diharamkan, yaitu: a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang Kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama: 1. Analisis teknikal (gráfico), analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, dll.) 3. Gestão do dinheiro (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan negociando forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan e pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. O email. Rahasiarasahatigmail

No comments:

Post a Comment